Boja - Ternyata pandemi yang sudah berjalan satu tahun ini tidak menyurutkan Bakeuda Kabupaten Kendal untuk terjun langsung ke lapangan guna melakukan instensifikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Tahun 2014 s/d 2020 di Desa Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.

Kegiatan itu berlangsung pada hari Senin (8/3/2021) di aula Kantor Kepala Desa Boja. Hadir dalam kesempatan itu dari Bakeuda Kabupaten Kendal yang di wakili oleh Arief Fitriyanto , S.Sos , Supartono , Repiyoko ,Sugiyanto di dampingi perwakilan dari Kecamatan Boja Bp.Sarno dan tentunya seluruh Kepala Dusun yang ada di Desa Boja.

Phak Bakeuda mengingatkan untuk para Kepala Dusun jangan pernah jemu untuk selalu mengingatkan kepada masing-masing warganya agar jangan sampai terlambat membayar pajak , tentunya hal ini di lakukan agar para Wajib Pajak (WP) terhindar dari denda juga.Karena seperti kita ketahui apabila membayar pajak melebihi batas waktu jatuh tempo maka akan di kenakan denda yang tentunya akan memberatkan Wajib Pajak itu sendiri.

Di sampaikan juga agar setiapm Kepala Dusun wajib mempunyai buku bantu yang berisikan nama Wajib Pajak lengkap dengan nomer blok,besarnya pajak yang harus di bayar .Untuk besarnya jumlah pajak yang akan di bayarkan juga harus di update setiap tahun.Kemudian Kepala Dusun juga di minta mencatat dan selalu update Wajib Pajak yang sudah membayar ataupun yang belum.

Di tekankan pula bahwa pandemi ini jangan di jadikan alasan bahwa pembayaran pajak menjadi menurun,karena Wajib Pajak yang benar-benar menyadari sebagai warga negara yang baik tentunya sudah paham akan kewajibannya membayar pajak.Terlebih di Kecamatan Boja sendiri setiap satu bulan sekali di adakan intensifikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) langsung dari Bakeuda Kabupaten Kendal dan Kecamatan Boja.

 

Penulis         : Zita Laksmi Aprilia.N

Sumber Data dan Dokumentasi : Bp.Chaerojib

Cuaca