Boja - Senin (8/3/2021) Komisi D DPRD Provinsi Jateng melakukan monitoring kegiatan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2020.

Langsung melakukan monitoring pada penerima bantuan sosial renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) di rumah Bp.Sarju Dusun Pilang Rt 05 RW 08 Desa Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.

Meski terlihat kikuk dan bingung melihat kedatangan Komisi D DPRD Provinsi Jateng namun tidak mampu menutupi rasa senang,hal ini terlihat dari wajah Bp.Sarju yang sumringah. Saat di tanya mengenai perasaan beliau terkait rumahnya mendapatkan bantuan sosial renovasi rumah,beliau mengatakan  merasa senang karena kini rumah yang di tinggalinya selama puluhan tahun sudah bertembok,tidak lagi 'trocoh' saat turun hujan.

Data dinas terkait  menyebutkan bahwa Desa Boja Kecamatan Boja Kabupaten Kendal pada tahun 2020 mendapatkan bantuan renovasi untuk 3 hunian yang di anggap tidak layak huni, yakni tidak memenuhi persyaratan hunian secara teknis maupun non teknis. Monitoring itu juga di lakukan guna memastikan peningkatan kualitas rumah layak huni,apakah sudah memenuhi persyaratan keselamatan bangunan,kecukupan minimum luas bangunan,juga kesehatan bagi penghuninya.

Monitoring ini juga di hadiri oleh Kepala Desa Boja Slamet Riyadi,S.T di dampingi perangkat desanya.

Pada kesempatan itu ,Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso mengatakan penataan kawasan permukiman mutlak di lakukan.Tujuannya,menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan kenyamanan masyarakat.

 

Penulis                                    : Zita Laksmi Aprilia.N

Sumber Data dan Dokumentasi : Pemdes Boja

Cuaca