Guna mengatasi permasalahan kependudukan di Kabupaten Kendal maka dibutuhkan sumber daya aparatur  yang memiliki kemampuan,kecakapan dan kehandalan dalam pengelolaan administrasi kependudukan di desa dan kelurahan,dan mereka (petugas) sebagai ujung tombak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Petugas Registrasi adalah pegawai yang di beri tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.

Mengingat permasalahan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan permasalahan hukum, bersifat dinamis dan berdampak pada bidang lain,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal menyelenggarakan Pembinaan Petugas Registrasi Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kendal yang di selenggarakan pada hari Selasa,18 Februari 2020 bertempat di Pendopo Kabupaten Kendal,dengan narasumber Bapak Jaelani selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Kendal,dengan memperkenalkan Apikasi PAK DALMAN (Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Genggaman).

Petugas Registrasi  apabila menunjuk pada UU Administrasi Kependudukan (adminduk),di setiap desa di Indonesia seharusnya ada Petugas Registrasi yang tugasnya membantu Kepala Desa atau Lurah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Disdukcapil dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Desa / Lurah se-Kabupaten Kendal,dan di sambut baik oleh segenap peserta yang hadir.Karena kegiatan ini sangat penting dan di perlukan untuk membekali dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan para peserta,agar nantinya lebih siap ,optimal dan sukses dalam pelaksanaan tugas.

Cuaca