Boja - Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kini istilah yang di gunakan adalah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro.
Pagi tadi (Senin, 15/02/2021) bertempat di Kantor Kepala Desa Boja di bentuklah Posko PPKM Mikro Tingkat Desa. Acara ini di pimpin langsung oleh Kepala Desa Boja Bp.Slamet Riyadi,S.T , Babinsa Desa Boja Bp.Hudiyanto , dan Babinkamtibmas Desa Boja Bp.Shohiban, Bidan Desa Ibu Kokom Komalasari dan perangkat Desa Boja.
Pembentukan Posko Penanganan COVID - 19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian infeksi virus corona. Aturan PPKM Mikro ini di terbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bp.Tito Karnavian ,melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (COVID-19).
Share :